Baca Juga: Ini Alasannya Bro Motor Susah Parkir Di Jakarta International Stadium
Bagi yang masih nekat parkir sembarangan, siap-siap membayar denda atau bahkan bisa dipenjara.
Aturannya jelas tertulis di Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai aturan itu, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara.
Atau, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Daripada harus berurusan dengan hukum cuma gara-gara parkir sembarangan, lebih baik izin terlebih dahulu ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Bisa Dipenjara Satu Bulan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR