Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu di Motor Listrik Yang Tidak Dilengkapi STNK, Terciduk Razia Pilih Bayar Denda atau Kurungan Penjara

Ardhana Adwitiya - Kamis, 13 Juli 2023 | 09:45 WIB
@satlantas_polreskarangasem
Ilustrasi motor listrik pakai pelat nomor palsu.

"Salah satu cara itu kita bisa edukasi masyarakat agar membeli motor listrik yang dilengkapi STNK," tambahnya.

Baca Juga: Siap-siap Bro, Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 32 Jutaan Karena Teknologi Canggih Ini

"Dengan adanya STNK tentu sudah melewati pengujian oleh pemerintah, sehingga keselamatan pengguna terjamin," lanjutnya.

Jika masih nekat pakai pelat nomor palsu, siap-siap saksi tilang menanti.

Motor listrik yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 280 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular