"Salah satu cara itu kita bisa edukasi masyarakat agar membeli motor listrik yang dilengkapi STNK," tambahnya.
Baca Juga: Siap-siap Bro, Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 32 Jutaan Karena Teknologi Canggih Ini
"Dengan adanya STNK tentu sudah melewati pengujian oleh pemerintah, sehingga keselamatan pengguna terjamin," lanjutnya.
Jika masih nekat pakai pelat nomor palsu, siap-siap saksi tilang menanti.
Motor listrik yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 280 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR