Baca Juga: Kabur dari Razia Polisi Dua Pelajar Hampir Dijemput Malaikat Maut Yamaha Mio Mesraan dengan Truk
Pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh dan dendanya lumayan.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Selanjutnya yang banyak dilanggar adalah melawan arus, sebanyak 1.882 pemotor melanggar aturan ini..
Tidak kalah banyak adalah berboncengan lebih dari satu penumpang, sebanyak 1.806 pelanggar.
Polri juga mengumumkan data jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama Operasi Patuh 2023.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari pertama Operasi Patuh 2023, sebanyak 64 kejadian.
"Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 ada 101 kejadian, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebanyak 37 kejadian," tutup Ramadhan.
KOMENTAR