MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi ada bimbingan belajar alias bimbel bikin SIM gratis dari Polres Lampung Timur, syaratnya enggak pakai ribet.
Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang ingin bikin SIM lantaran masa berlakunya mati nih.
Tinggal mengikuti bimbel pembuatan atau bikin SIM enggak pakai bayar, alias gratis!
Program bimbingan belajar bikin SIM tanpa bayar itu diadakan oleh Polres Lampung Timur.
Adapun langkah itu untuk mendukung program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihaknya bakal menunggu instruksi lanjutan soal permintaan kapolri kepada kakorlantas soal evaluasi praktik ujian SIM
Hal tersebut berkaitan dengan anggapan ujian praktek SIM C yang dibilang menyulitkan.
Dari banyak ujian praktek ada dua yang disoroti yakni praktek zig-zag dan angka delapan.
Satlantas Polres Lampung Timur siap mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh kapolri.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada perubahan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang SIM.
Baca Juga: Siap-siap Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan?
Seperti yang disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Kadek Andi
"Sampai saat ini belum ada petunjuk dari polda untuk perubahan mengenai materi ujian praktik SIM," ungkapnya mengutip TribunLampung.co.id.
Untuk bimbel gratis bikin SIM, Iptu Kadek Andi menyebutkan 2 syarat.
"Syaratnya sudah berusia 17 tahun. Kemudian sehat jasmani dan rohani," tuturnya.
Masyarakat yang hendak mengikuti bimbel gratis harus membawa identitas dan langsung datang ke Polres Lampung Timur.
"Masyarakat hanya perlu datang ke Polres Lamtim ke bagian Satpas. Tentu tidak lupa melengkapi syarat-syarat itu," kata dia.
Soal waktu, pelaksanaan bimbel pembuatan SIM disesuaikan dengan jam pelayanan.
Nah, bikers yang berada di Lampung Timur bisa banget manfaatkan program tersebut ya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Polres Lamtim Polda Lampung Beberkan Syarat Mengikuti Bimbel Gratis Pembuatan SIM"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR