"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas; sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)," ungkap Iptu Steffan Thomas Lumowa.
Lebih lanjut, Iptu Steffan Thomas Lumowa menghimbau agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
Tindakan itu bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan untuk mejaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Dengan mematuhi aturan dan perilaku yang baik, kita dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan," imbau IPTU Steffan.
"Kami mengimbau kepada pengendara sepeda motor dan mobil untuk patuh akan tata tertib berlalu lintas yang baik, agar tidak membahayakan nyawa orang lain," tutupnya.
Nah, daripada harus berurusan dengan hukum, lebih baik taati aturan dan jangan coba-coba kabur dari razia apalagi saat Operasi Patuh ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR