Terancam Denda Rp 20 Juta Pemotor Honda BeAT di Jambi yang Tabrak Polisi Saat Razia Operasi Patuh 2023

Galih Setiadi - Jumat, 14 Juli 2023 | 15:15 WIB
Humas Polri
Polisi yang ditabrak pemotor Honda BeAT saat razia Operasi Patuh 2023 di Jambi.

MOTOR Plus-online.com - Update kasus pemotor Honda BeAT yang tabrak polisi di Jambi saat razia Operasi Patuh 2023 di Jambi, jadi tersangka dengan ancaman denda Rp 20 juta atau penjara segini.

Jadi pelajaran buat bikers jangan coba-coba kabur saat razia Operasi Patuh 2023, taati aturan dan bawa STNK dan SIM.

Jangan tiru pemotor Honda BeAT berinisial ES (19), yang nekat tabrak seorang polisi saat hendak memberhentikannya.

Adapun korban yang ditabrak pemotor tanpa mengenakan helm itu bernama Aiptu Ari Sujuanta.

Akibat perbuatannya itu, ES menjadi tersangka usai menabrak polisi dari Satlantas Polres Bungo itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Steffan Thomas Lumowa.

"Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor berinisial ES sebagai tersangka," tuturnya mengutip humas.polri.go.id.

Lebih lanjut, penabrak dikenakan pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Pemotor Honda BeAT Tabrak Polisi di Operasi Patuh 2023 Akibat Helm di Jambi

Dari aturan tersebut, penabrak terancam denda Rp 20 juta atau kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas; sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)," ungkap Iptu Steffan Thomas Lumowa.

Lebih lanjut, Iptu Steffan Thomas Lumowa menghimbau agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

Tindakan itu bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan untuk mejaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Dengan mematuhi aturan dan perilaku yang baik, kita dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan," imbau IPTU Steffan.

"Kami mengimbau kepada pengendara sepeda motor dan mobil untuk patuh akan tata tertib berlalu lintas yang baik, agar tidak membahayakan nyawa orang lain," tutupnya.

Nah, daripada harus berurusan dengan hukum, lebih baik taati aturan dan jangan coba-coba kabur dari razia apalagi saat Operasi Patuh ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular