Mulai Rp 2 Jutaan Aman dari Razia, Motor Listrik Beli Off The Road Urus STNK dan Pelat Nomor

Ardhana Adwitiya - Jumat, 14 Juli 2023 | 15:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik biar aman dari razia.

"Kita jual off the road tapi bisa urus sendiri atau lewat biro jasa," kata dia kepada MOTOR Plus-online, Jumat (14/7/2023).

"Kalau lewat biro jasa kena biaya Rp 2,5 juta, dan waktu pengurusannya sekitar 2 minggu," sambungnya.

Untuk mengurus STNK dan pelat nomor motor listrik, brother harus mempersiapkan faktu dan KTP.

 "Buat fakturnya turun bisa sebulan," tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Sales Hiroto Motor di Bogor mengatakan biaya pengurusan STNK dan pelat nomor motor listrik sebesar Rp 3 juta.

"Faktur 1 bulan, untuk faktur dibantu pihak toko kalau STNK itu biro jasa," ujar dia saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat.

"Untuk proses STNK setelah jadi faktur itu 2 bulan, biayanya Rp 3 juta," tambahnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular