"Kita jual off the road tapi bisa urus sendiri atau lewat biro jasa," kata dia kepada MOTOR Plus-online, Jumat (14/7/2023).
"Kalau lewat biro jasa kena biaya Rp 2,5 juta, dan waktu pengurusannya sekitar 2 minggu," sambungnya.
Untuk mengurus STNK dan pelat nomor motor listrik, brother harus mempersiapkan faktu dan KTP.
"Buat fakturnya turun bisa sebulan," tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Sales Hiroto Motor di Bogor mengatakan biaya pengurusan STNK dan pelat nomor motor listrik sebesar Rp 3 juta.
"Faktur 1 bulan, untuk faktur dibantu pihak toko kalau STNK itu biro jasa," ujar dia saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat.
"Untuk proses STNK setelah jadi faktur itu 2 bulan, biayanya Rp 3 juta," tambahnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR