MOTOR Plus-online.com - Polisi menggelar razia serentak bertema Operasi Patuh mengincar pelat nomor palsu.
Pemilik motor listrik yang beli off the road siapkan uang mulai Rp 2 jutaan buat urus STNK dan pelat nomor agar aman dari razia.
Banyak motor listrik dijual murah karena harga off the road alias tak bersurat.
Sebenarnya konsumen bisa saja mengurus sendiri surat-surat motor listrik.
Namun kebanyakan tidak mau mengurus karena berpikiran hanya dipakai di dalam komplek perumahan.
Sebagai solusi karena tidak ada STNK, pengguna motor listrik memasang pelat nomor palsu.
Padahal lagi ada razia Operasi Patuh di berbagai daerah, dan pelat palsu jadi pelanggaran yang diincar.
Agar aman dari razia, pengguna motor listrik bisa mengurus sendiri atau lewat biro jasa yang bekerja sama dengan pihak showroom.
Hal itu diakui salah satu sales yang tak mau disebutkan namanya dari diler Volt di Bekasi.
"Kita jual off the road tapi bisa urus sendiri atau lewat biro jasa," kata dia kepada MOTOR Plus-online, Jumat (14/7/2023).
"Kalau lewat biro jasa kena biaya Rp 2,5 juta, dan waktu pengurusannya sekitar 2 minggu," sambungnya.
Untuk mengurus STNK dan pelat nomor motor listrik, brother harus mempersiapkan faktu dan KTP.
"Buat fakturnya turun bisa sebulan," tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Sales Hiroto Motor di Bogor mengatakan biaya pengurusan STNK dan pelat nomor motor listrik sebesar Rp 3 juta.
"Faktur 1 bulan, untuk faktur dibantu pihak toko kalau STNK itu biro jasa," ujar dia saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat.
"Untuk proses STNK setelah jadi faktur itu 2 bulan, biayanya Rp 3 juta," tambahnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR