Jangan Kaget Saldo Tabungan Hilang Gara-gara Sering Berkendara Melanggar Aturan Tersedot Otomatis

Aong - Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:18 WIB
Istimewa
Saldo tabungan bisa hilang gara-gara sering melanggar aturan lalu lintas

Baca Juga: Selain Nonton MotoGP Mandalika 2023 Gratis, Beli Oli Pertamina Enduro Banjir Hadiah

Menurutnya, sistem tersebut harus dibentuk, sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui.

Khususnya, sistem dari data-data dari pemilik, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk ke depannya.

"Saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," ujarnya.

Belum lama ini, Polri mengklaim bahwa saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit, menurut pendapat saya, menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan," ujar Budiyanto belum lama ini.

"Namun, yang perlu kita ketahui bersama bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi.

Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

"Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Ada MoU antara kepolisian, jaksa, dan pengadilan. Termasuk membangun sistem untuk memudahkan mekanisme kerja," ujarnya.

Selain itu, hal yg bersifat teknis pun harus diatur juga, termasuk kendala yang mungkin terjadi.

Misal, pelanggar tersebut tidak memilki rekening bank atau ATM.

"Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme kerja kerja," kata Budiyanto.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/13/150100015/dpr-usul-denda-tilang-elektronik-langsung-potong-dari-rekening?page=2

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular