Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7).
Kegiatan ini sudah berlangsung selama dua pekan atau hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran Operasi Patuh Jaya ini.
Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Nah, jadi sudah terjawab kenapa polisi melakukan penahanan SIM bukan STNK saat melakukan tilang.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR