Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

M. Adam Samudra,Uje - Sabtu, 15 Juli 2023 | 20:15 WIB
Dok MOTOR Plus
Ini alasannya saat kena tilang SIM yang ditahan bukan STNK

MOTOR Plus-online.com - Kalau kalian terkena tilang terutama saat Operasi Patuh Jaya seperti sekarang ini polisi akan menahan SIM bukan STNK.

Tentu sering jadi pertanyaan kenapa polisi hanya menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karena tidak jarang pemotor berusaha menawarkan STNK yang ditahan bukan SIM saat kena tilang.

Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Sukamto pun berikan penjelasan kenapa saat melakukan tilang polisi menahan SIM bukan STNK.

"Kalau lengkap ada surat-surat kendaraan dan SIM, namun ada pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan penilangan dengan menyita salah satu dari surat-surat tersebut, lebih utama SIM," buka AKP Gede seperti dikutip dari Gridoto.com.

"Karena dengan pertimbangan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri," tambahnya.

Polisi tahan SIM bukan STNK saat melakukan tilang sudah sesuai prosedur dan menjadi barang bukti untuk di pengadilan.

"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan berarti si pelanggar mengabaikan pemahaman atas peraturan lalu lintas. Maka lebih utama SIM yang disita lebih dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Ini Tiga Titik Rawan Pelanggaran Lalu Lintas Saat Operasi Patuh Jaya di Jakarta, Polisi Pasti Berkumpul

ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang manual terhadap pengguna motor

Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7).

Kegiatan ini sudah berlangsung selama dua pekan atau hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran Operasi Patuh Jaya ini.

Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Nah, jadi sudah terjawab kenapa polisi melakukan penahanan SIM bukan STNK saat melakukan tilang.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular