MOTOR Plus-Online.com - Maraknya kasus pembegalan di beberapa daerah memang menimbulkan keresahan.
Apalagi juga ada pertanyaan apakah korban begal bisa ditangani dengan BPJS?
Karena banyak yang menduga kalau korban kekerasan jalanan bukanlah sesuatu yang berasal dari penyakit.
Terlebih setelah beberapa pekan terakhir viral video yang memiliki narasi "Awas Korban Begal Tidak Ditanggung BPJS".
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto memberikan penjelasan.
Sesuai dengan peraturan, korban begal memang salah satu peserta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sejatinya BPJS Kesehatan memberikan penjaminan perawatan menyeluruh kepada setiap peserta JKN sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku," ujar Agustian kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
"Terkait kasus korban begal jika dialami oleh peserta, perlu kami sampaikan bahwa itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin," sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait manfaat yang tidak dijamin, disebutkan beberapa manfaat yang tidak dijamin Program JKN adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 15 Ribuan Warga Medan Setuju Begal Motor Sadis Ditembak Mati, Bobby Nasution Tunjukkan Sikap Tegas
Kendati demikian, untuk memastikan perawatan korban agar segera ditangani, pihaknya mengimbau agar rumah sakit tetap menangani kondisi medis peserta JKN yang menjadi korban tersebut.
Jadi memang korban begal yang mengalami luka-luka juga bisa melakukan klaim dan mendapatkan fasilitas pengobatan gratis.
Pun jika terjadi kematian, bisa mendapatkan asuransi dan dana santunan dari BPJS Kesehatan.
Meski begitu, tetap harus berhati-hati saat berkendara di jam-jam rawan dan kalau bisa tidak berkendara di malam hari.
Juga pihak kepolisian harus melakukan pengamanan yang tertib baik itu di pagi, siang, dan malam hari agar keamanan terus terjaga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR