Pasalnya, perpanjangan SIM berkontribusi besar terhadap PNBP berkaitan dengan layanan SIM.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, realisasi PNBP pelayanan SIM mencapai sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun lalu.
Dari nilai tersebut, 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.
Dengan demikian, potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya, apabila wacana penghapusan perpanjangan masa berlaku SIM direalisasikan.
"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun," ujar dia, dalam Media Briefing, di Purwakarta, Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut Wawan menyebutkan, potensi pengurangan PNBP tersebut tentu akan berdampak terhadap operasional Polri.
Pasalnya, setoran tersebut akan berpengaruh terhadap kas negara, yang nantinya bakal digunakan lagi untuk belanja K/L.
Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan K/L pengelola, termasuk Polri.
Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra.
Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.
"Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar masa berlaku SIM seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang tiap lima tahun.
Pernyataan itu disampaikan Benny, merespons pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi yang merekomendasikan untuk menghapus pungutan PNBP terhadap layanan SIM.
Baca Juga: Gawat Pendapatan Negara Rp 650 Miliar Bisa Hilang Kalau Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Diberlakukan
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," katanya, dilansir dari KompasTV.
Dengan tidak masuknya SIM ke dalam PNBP, kata dia, maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang.
"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar," kata Benny.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR