Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Indonesia Ditinggal Singapura, Di Inggris Sampai Usia 70 Tahun

Ahmad Ridho - Senin, 17 Juli 2023 | 13:00 WIB
MOTOR Plus-online/ DAB
Masa berlaku SIM seumur hidup Indonesia ditinggal Singapura dan India.

MOTOR Plus-online.com - Makin panas soal wacana SIM berlaku seumur hidup, Indonesia ditinggal Singapura.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Singapura seumur hidup.

Sementara di Indonesia SIM memiliki durasi selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Untuk urusan masa berlaku SIM, Singapura sudah menerapkan masa berlaku seumur hidup.

Sementara di Inggris, masa berlaku SIM berlaku sampai pemilik kendaraan berusia 70 tahun.

Di Amerika, masa berlaku SIM diberikan kepada masyarakat sampai berusia 65 tahun.

Hanya di Indonesia saja masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

Perbandingan masa berlaku SIM ini dikutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat.

Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

Tercatat ada 9 negara yang diungkap masa berlaku SIM.

Dari 9 negara tersebut ada Singapura di posisi puncak karena masa berlaku SIM di negara tersebut berlaku seumur hidup.

Di posisi kedua ada Inggris yang masa berlaku SIM sampai pemilik kendaraan berusia 70 tahun.

Kemudian ada Amerika Serikat (AS) yang masa berlaku SIM sampai pemilik kendaraan berusia 65 tahun.

Di urutan ke empat ada India yang masa berlaku SIM selama 20 tahun dan Prancis masa berlaku SIM 15 tahun.

Kemudian Jerman ada di posisi enam dengan masa berlaku SIM 15 tahun, Malaysia 10 tahun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Untuk posisi 8 dan 9 ada Thailand dan Indonesia yang masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

Kehilangan pemasukan Rp 650 Miliar per tahun

Jika masa berlaku SIM di Indonesia seumur hidup, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 650 miliar per tahun.

Baca Juga: Kaget Ribuan WNI Beralih Jadi Warga Negara Singapura, Intip Harga Bensin di Singapura

Dikutip dari Kompas.com, usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup berpotensi menggerus pendapatan negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasalnya, perpanjangan SIM berkontribusi besar terhadap PNBP berkaitan dengan layanan SIM.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, realisasi PNBP pelayanan SIM mencapai sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun lalu.

Dari nilai tersebut, 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.

Dengan demikian, potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya, apabila wacana penghapusan perpanjangan masa berlaku SIM direalisasikan.

"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun," ujar dia, dalam Media Briefing, di Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut Wawan menyebutkan, potensi pengurangan PNBP tersebut tentu akan berdampak terhadap operasional Polri.

Pasalnya, setoran tersebut akan berpengaruh terhadap kas negara, yang nantinya bakal digunakan lagi untuk belanja K/L.

Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan K/L pengelola, termasuk Polri.

Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra.

Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

"Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar masa berlaku SIM seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang tiap lima tahun.

Pernyataan itu disampaikan Benny, merespons pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi yang merekomendasikan untuk menghapus pungutan PNBP terhadap layanan SIM.

Baca Juga: Gawat Pendapatan Negara Rp 650 Miliar Bisa Hilang Kalau Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Diberlakukan

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," katanya, dilansir dari KompasTV.

Dengan tidak masuknya SIM ke dalam PNBP, kata dia, maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang.

"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar," kata Benny.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular