Menggunakan air murni sebagai bahan bakar di motor membuat power atau tenaga naik dua kali lipat.
"Saya bisa buktikan karena saya yang melakukan riset air menjadi bahan bakar. Prosesnya panjang dan tidak mudah harus ada pengetahuan khusus dan bisa dibuktikan secara ilmiah cara kerjanya," imbuh lelaki berbadan tegap ini.
Alat atau tabung yang dipasang pada motor sebagai wadah pengubah air menjadi bahan bakar bisa dibeli.
Harganya mulai Rp 2,5 juta sudah berikut pemasangan di motor.
Alat FWH ini ini tersedia delapan ukuran dibanderol mulai Rp 2,5 juta untuk motor 100 cc sampai 250 cc sampai Rp 45 juta untuk alat berat 10.000 cc.
Proses pemasangan alat pengubah air menjadi bahan bakar ini cuma membutuhkan waktu satu jam.
Hasil kinerja hidrogen pada motor langsung menjadi power dan bisa menggerakan mesin secara stabil dan normal.
Pihak STTD sendiri mengklaim Fuel Water Hybrid (FWH) bisa menghemat bensin sampai 50 persen.
Selain itu, motor yang sudah memakai alat pengubah air menjadi bahan bakar tidak perlu perawatan khusus.
Yang harus diperhatikan adalah proses memasukan air ke dalam tabung jangan sampai salah dan harus air murni.
Untuk membuktikan penelitian Dosen dan Rektor PTDI-STTD ini akan diadakan touring motor memakai air sebagai bahan bakar dari Jakarta ke Bali.
"Kalau ada yang ragu air bisa jadi bahan bakar kami akan buktikan dengan mengadakan touring Jelajah Negeri nanti dari Jakarta ke Bali. Semua motor yang ikut sudah memakai alat pengubah air menjadi bahan bakar," papar Rudy.
Di PTDI-STTD ini semua penelitian tentang hidrogen untuk bahan bakar atau Fuel Water Hybrid dilakukan dan dikembangkan secara akademis dalam waktu yang lama.
Ada rumusannya, induksi dan katalisnya supaya jelas hasilnya dan bisa dipertanggung jawabkan soal kinerja air bisa jadi bahan bakar.
Selain itu tidak ada formula khusus atau campuran bahan kimia lain dalam proses air yang diubah menjadi bahan bakar ini.
Nah, ada yang mau coba pakai di motor lumayan bisa hemat bensin sampai 50 persen nih.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR