Akun @rifandyferdian ikut menambahkan, "Perasaan gak jauh ada pos polisi (Pospol)," bebernya.
Menanggapi kejadian itu, Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham mengatakan akan memburu para pelaku balap liar tersebut.
"Akan segera kami telusuri kebenaran giat balap liar tersebut," kata Ilham seprti dikutip dari GridOto.com, Minggu (16/7).
Untuk diketahui, dari perspektif Undang-Undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang dikenakan yaitu pasar 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Selain itu seringkali aksi balap liar ini memakan korban tewas sehingga jangan sampai brother MOTOR Plus terlibat aksi balap liar ini.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR