Biar Gak Jadi Motor Bodong 4 Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak 2023 Yuk Bayar Pajak Bro

Yuka Samudera - Selasa, 18 Juli 2023 | 13:55 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Ogah punya motor bodong buruan urus pajak, 4 provinsi ini masih gelar pemutihan pajak 2023.

MOTOR Plus-Online.com - Gak mau punya motor bodong segera bayar pajak kendaraan bermotor, 4 Provinsi masih ada pemutihan pajak di 2023.

Jangan khawatir, tercatat masih ada 4 Provinsi yang menggela pemutihan pajak kendaraan 2023.

Buat brother MOTOR Plus yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor, segera urus mumpung ada pengampunan nih.

Pengampunan berupa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa dimanfaatkan, tinggal siapkan STNK, BPKB, dan data diri lainnya.

Berikut wilayah yang masih mengadakan program Pemutihan Pajak 2023:

1. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan jadi provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan ini diadakan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Instagram @bapendasumsel
5 keringanan diberikan pada program pemutihan pajak motor 2023 di Sumatera Selatan (Palembang).

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jawa Timur Berhasil Kumpulkan Uang Sebanyak Rp 685 Miliar

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan
  • PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar nol persen.

2. Sumatera Utara

Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Pada SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

3. Lampung

Pemprov Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Mantap Bro Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat Kasih Diskon dan Keringanan Lain, Ini Syaratnya

Lewat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, yaitu:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
  • Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Bengkulu

Samsat Bengkulu
Khusus masyarakat Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2023 dengan 3 keringanan.

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Juli Ini, Buruan Bayar Sebelum Motor Bodong

Terdapat tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Nah itu dia brother beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak 2023.

Apakah brother berada di salah satu provinsi tersebut? Kalau iya bisa manfaatkan segera biar gak jadi motor bodong!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular