Resiko kecelakaan pun meningkat, karena tidak ada yang mengamankan pemotor dari kereta api yang melintas.
Menariknya pengadaan palang pintu perlintasan kereta api bukan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Yup, pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemeritah pusat atau daerah.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
Mengutip rilis PT KAI, hingga April 2021 terdapat total 5.797 perlintasan sebidang dimana 4.477 diantaranya tidak dijaga.
Baca Juga: Yuk Ikut Mudik Gratis 2023 Naik Kereta Api, Motor 200 cc Lebih Minggir Dulu
Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Kalau daerah brother ada perlintasan sebidang yang belum dipasag palang pintu, coba ajukan ke Pemda setempat demi keselamatan bersama.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR