Sering Terjadi Kecelakaan Kereta Api Tabrak Motor, Baru Tahu Pintu Perlintasan Tanggung Jawab Siapa

Ardhana Adwitiya - Rabu, 19 Juli 2023 | 09:24 WIB
Tribun-Pantura.com
Ilustrasi motor nyebrang pintu perlintasan kereta api.

MOTOR Plus-online.com - Terjadi kecelakaan kereta api Brantas Jakarta-Blitar tabrak truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023) malam.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat truk trailer yang tidak membawa barang itu mendadak mogok di tengah perlintasan kereta api.

Saat pintu perlintasan kereta api tutup, truk tidak bisa berpindah sehingga tabrakan tak bisa terhindarkan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Terlepas dari peristiwa itu, memang kecelakaan di pintu perlintasan kereta api kerap terjadi.

Umumnya pengendara motor yang tidak sabar alias main nyelonong yang jadi korban.

Padahal palang pintu sudah turun, tapi tetap melaju dengan alasan biar cepat sampai tujuan.

Bukannya sampai tujuan, motor ringsek karena ditabrak kereta api.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT INKA Untuk Lulusan SMA/ SMK, Buruan Daftar Sekarang

Meski begitu, masih banyak perlintasan kereta api yang belum dilengkapi palang pintu.

Resiko kecelakaan pun meningkat, karena tidak ada yang mengamankan pemotor dari kereta api yang melintas.

Menariknya pengadaan palang pintu perlintasan kereta api bukan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Yup, pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemeritah pusat atau daerah.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Mengutip rilis PT KAI, hingga April 2021 terdapat total 5.797 perlintasan sebidang dimana 4.477 diantaranya tidak dijaga.

Baca Juga: Yuk Ikut Mudik Gratis 2023 Naik Kereta Api, Motor 200 cc Lebih Minggir Dulu

Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Kalau daerah brother ada perlintasan sebidang yang belum dipasag palang pintu, coba ajukan ke Pemda setempat demi keselamatan bersama.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular