Dilansir dari akun Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalbar berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Keringanan yang diberikan dalam program pemutihan di Kalbar, yakni:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
2. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jawa Timur Berhasil Kumpulkan Uang Sebanyak Rp 685 Miliar
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
Nah itu dia 2 provinsi yang akan mengakhiri program pemutihan pajak sampai akhir Juli ini.
Mumpung masih pertengahan bulan Juli, jangan lupa bayar tunggakan pajak ke Samsat sebelum motor bodong.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR