Video Pemotor Yamaha NMAX Enggak Terima Ditilang Saat Razia Operasi Patuh Otanaha 2023

Galih Setiadi - Rabu, 19 Juli 2023 | 09:45 WIB
KompasTV
Pemotor Yamaha NMAX yang juga seorang ASN protes gegara ditilang polisi saat razia Operasi Patuh Otanaha 2023.

MOTOR Plus-online.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pengendara motor alias pemotor Yamaha NMAX protes karena ditilang saat razia Operasi Patuh Otanaha 2023.

Penilangan pemotor Yamaha NMAX itu berada di Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontal.

Polisi menilang ASN yang diketahui bernama Sumarno pada Senin (17/7/2023).

Adapun alasan pemotor ditilang polisi itu lantaran pelat nomor yang enggak sesuai aturan.

Soalnya, pelat nomor motor matic itu terpasang di balik windshield berwarna hitam.

Sumarno mengaku membawa semua surat kendaraan dan surat izin mengemudi.

"Ini kan suratnya lengkap, ini kan cuma masalah itu (pelat nomor), itu kan bisa dilepas. Yang penting identitas (motor) ada. Kecuali (pelat nomor) tidak saya pasang, ini kan saya pasang, masalahnya hanya di itu (pelat nomor) saja," kata Sumarno dalam video KompasTV.

Kemudian, Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Otanaha 2023 Ditlantas Polda Gorontalo AKP Prayudha memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sampai Tarik-tarikan, Video Pemotor Yamaha Mio GT Ogah Ditilang Polisi di Depok Saat Operasi Patuh Jaya 2023

"Jadi, ASN yang melanggar peraturan lalu lintas yaitu berupa TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi teknis)," jelas AKP Prayuda.

"Di mana yang bersangkutan memasang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," lanjutnya.

"Artinya, tidak dapat teridentifikasi atau tidak dapat terlihat dengan jelas," kata dia.

Operasi patuh yang berlangsung hampir dua jam ini, Ditlantas Polda Gorontalo melakukan penilangan 19 kendaraan roda dua dan roda empat.

Pelanggaran yang ditemukan dalam operasi pengendara yang tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga knalpot brong.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular