Petugas keamanan kemudian memukul para pelaku dengan bambu.
Warga pun beramai-ramai mengejar para pelaku.
Maling yang panik dikejar warga berusaha menyelamatkan diri namun gagal.
Setelah tertangkap, salah satu pelaku malah nangis karena ketakutan melihat banyaknya warga.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diikat oleh warga.
Lihat postingan ini di Instagram
Tidak lama berselang anggota polisi dari Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan datang mengevakuasi pelaku.
Warga yang masih kesal sempat memberikan pukulan ke pelaku yang sudah tidak memakai baju.
Warga juga sempat menyiram tubuh pelaku sampai basah.
Para pelaku beserta motor pelaku dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru menggunakan mobil Satpol PP.
Baca Juga: Maling Motor Kabur Diuber Warga Pondok Gede Bekasi, Masuk Lumpur Cosplay Jadi Belut
Dikutip dari reskrimum.metro.polri.go.id, kejahatan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Para pelaku curanmor biasanya beraksi ngean memanfaatkan kelengahan pemilik motor.
Lihat postingan ini di Instagram
Terkait dengan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ada 3 jenis kejahatan pencurian yakni:
1. Pencurian kendaraan bermotor biasa;
2. Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan; dan
3. Pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan
Maling motor atau pelaku curanmor bisa dijerat Pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 (empat) tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR