Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Pada ayat 1, disebutkan tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
Kalau melanggar, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Daripada kena hukuman di atas, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.
Dan jangan tiru aksi pemotor di video tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR