Lawan Arah, Pemotor Ogah Ditilang dan Ancam Telepon Jenderal di Razia Operasi Patuh Lodaya 2023

Galih Setiadi - Kamis, 20 Juli 2023 | 10:15 WIB
Kolase Facebook.com/kompastv
Kejadian debat pemotor yang menolak ditilang dengan polisi di razia Operasi Patuh Lodaya 2023, sampai ancam telepon jenderal.

Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Pada ayat 1, disebutkan tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.

Kalau melanggar, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Daripada kena hukuman di atas, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.

Dan jangan tiru aksi pemotor di video tersebut ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular