MOTOR Plus-online.com - Ramai di media sosial, pengendara motor alias pemotor menolak ditilang hingga ancam telepon jenderal saat razia Operasi Patuh Lodaya 2023, padahal kepergok lawan arah.
Viral di media sosial, seorang pemotor menolak ditilang pada kegiatan yang diadakan pada Selasa (18/7/2023).
Lebih dari itu, pemotor berjaket biru itu sampai mengancam akan menelepon seorang jenderal.
Adapun tujuan ancaman yang diucapkan pemotor itu untuk memutasi polisi itu.
Momen tersebut terekam kamera, dan videonya diupload akun Instagram @kompastv.
"Seorang pengendara motor di Karawang, Jawa Barat, yang kepergok polisi melanggar lalu lintas dengan melawan arus pada operasi patuh Lodaya tahun 2023 yang digelar Satlantas Polres Karawang, Polda Jawa Barat, pada Selasa (18/7) siang menolak ditilang," tulis akun tersebut.
"Pengendara justru mengancam dengan menelpon jenderal untuk membebaskannya dari tilang polisi," lanjutnya.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Video Pemotor Yamaha NMAX Enggak Terima Ditilang Saat Razia Operasi Patuh Otanaha 2023
Padahal, lawan arah sudah jelas dilarang dan ada denda sampai dengan hukuman pidana.
Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Pada ayat 1, disebutkan tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
Kalau melanggar, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Daripada kena hukuman di atas, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.
Dan jangan tiru aksi pemotor di video tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR