MOTOR Plus-Online.com - Pengendara motor Honda BeAT di Karawang ini mengaku kenal jenderal polisi ketika kena tilang karena melanggar aturan di jalan.
Entah apa yang dilakukan seorang pemotor Honda BeAT di Karawang ini saat terciduk polisi dan ingin dikenakan tilang.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video di Kompas TV saat polisi melaksanakan Operasih Patuh Jaya di Karawang.
Mengutip Kompas.com, kejadian dalam video itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di perlintasan kereta Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev).
Ada seorang pemotor Honda BeAT yang mengancam polisi dengan berkata akan menelepon jenderal polisi.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Karawang Ipda Bambang Jaelani kasih kronologinya.
Pemotor Honda BeAT biru ini diamankan karena melanggar peraturan ketika berkendara di jalan.
Ia lalu berpura-pura menelepon dan menyebut kata 'Jenderal' di teleponnya.
Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro
Bambang mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk merespons aduan masyarakat setempat.
Di mana banyak pengendara sepeda motor melawan arus di area perlintasan kereta Tuparev.
Pada saat itu, pemotor Honda BeAT dalam video tersebut kedapatan melawan arus.
Alhasil oleh petugas, pemotor itu lalu diberhentikan dan diminta menunjukkan surat kendaraan sambil diberikan pemahaman oleh petugas terkait pelanggaran melawan arus.
"Namun, pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan seperti yang dalam video tersebut, bahwasannya akan menelepon jenderal. Saya juga tidak tahu betul atau tidak karena mungkin hanya sebatas berucap," ujar Bambang dikutip dari Kompas.com.
Namun akhirnya pria tersebut tetap kooperatif dan bersedia menandatangani surat tilang.
"Kami laksanakan penindakan sesuai SOP (standart operating procedur) dan kami berikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ada-ada saja ya brother!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditilang Polisi, Pengendara Sepeda Motor Ancam Telepon Jenderal"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR