Begini Caranya Uang Maksimal Rp 4 Jutaan Langsung Cair Buat Semua Pemegang SIM

Uje - Jumat, 21 Juli 2023 | 13:05 WIB
Kompas.com
Semua pemegang SIM bisa mencairkan uang dari asuransi lho

MOTOR Plus - online.com Belum banyak yang tahu nih kalau ternyata semua pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) punya tabungan yang bisa dicairkan dari asuransi.

Brother MOTOR Plus mungkin belum tahu kalau semua pemilik SIM bisa mencairkan uang dengan nominal Rp 2-4 juta dari asuransi yang terdaftar saat kita bikin SIM.

Saat kita bikin SIM atau saat perpanjang umumnya dikenakan biaya asuransi.

Memang asuransi saat bikin atau perpanjang SIM itu sifatnya tidak wajib, kalau brother tidak mau bayar juga tidak apa-apa.

Tapi saat kalian ikut bayar asuransi SIM motor maka kalian bisa dapat kesempatan mencairkan dana Rp 2-4 juta.

Kalau kalian bayar asuransi saat bikin atau perpanjang SIM, biasanya akan mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Biayanya juga tidak mahal, cuma Rp 30 ribu untuk ikut asuransi ini.

Asuransi tersebut untuk klaim jika brother mengalami kecelakaan berkendara atau kecelakaan motor yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Baca Juga: Sudah Ikut Pemutihan Jangan Lupa Balik Nama BPKB Motor Bekas Bro, Intip Biaya dan Syaratnya

 

Erwan
Asuransi Bhakti Bhayangkara yang bisa diperpanjang

Untuk proses klaim mencairkan uang asuransi tentu wajib memenuhi beberapa syarat.

Yang pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Lalu harus melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun jadi kalau kalian perpanjang SIM harus bayar Rp 30 ribu lagi.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular