Ramadhan mengatakan, terdapat tiga pelanggaran terbanyak yang dilakukan pemotor.
Detailnya ada 220.031 pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian 60.918 melawan arus, dan 29.282 pelanggar berkendara di bawah umur.
Sementara untuk pengendara mobil, kata Ramadhan, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat yaitu, tidak menggunakan safety belt 41.875 pelanggar, melebihi muatan 6.990 pelanggar, melawan arus 8.184 pelanggar," jelasnya.
Sejak Selasa (18/7/2023) kemarin, terdapat 330 kecelakaan lalu lintas.
Jumlah itu meningkat jika dibandingkan data tahun lalu.
"Tahun 2022 sebanyak 156 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 174 (kejadian),” pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR