Ia mengatakan, aktivitas bermain layang-layang jelas dilarang dilakukan di jalan.
"Dalam UU no 22 tahun 2009 dan UU no 38 tahun 2004 diatur tentang larangan penggunaan jalan selain dari fungsi jalan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, larangan bermain layang-layang masuk dalam UU no 22 tahun 2009 dan UU no 38 tahun 2004.
"Aktivitas bermain layang-layang juga termasuk di dalamnya," kata dia.
Makanya ia mengimbau kepada para orang tua di Kota Semarang agar bisa ketat mengawasi anaknya yang sering bermain layang-layang di jalan raya.
"Imbauan saya kepada masyarakat perlu ditingkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan bermain di jalan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Baju Pengendara Motor di Semarang Sobek dan Tembus ke Kulit Gara-gara Layang-layang"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR