"Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru," kata Justian.
Mereka yang mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad membenarkan pelaku merupakan anggota TNI AL.
Fuad mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Pomal Lantamal) III Jakarta untuk diperiksa.
"Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum," kata Fuad.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
"Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Dian.
Baca Juga: Polisi Geram, Pesepeda Ditegur Malah Ngeyel Keluar Dari Jalur Sepeda di Sudirman
Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
"Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta," kata dia.
Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).
"Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam," imbuh Justian.
Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Anggota TNI AL Tabrak Lari Rombongan Pesepeda yang Halangi Laju Motornya di Sudirman..."
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR