Tercatat, ada 5.473 pengendara motor yang tertangkap melawan arus.
Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) ada sekitar 5.324 pelanggar.
Sementara itu, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara mobil yakni tak memakai seatbelt dan melanggar bahu jalan.
"Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, dan pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," terang dia.
Trunoyudo mengatakan, petugas juga melakukan peneguran tanpa menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tercatat ada 35.509 pengendara yang ditegur tanpa dilakukan penilangan oleh petugas.
Secara keseluruhan tindak tilang dan teguran oleh petugas pada Operasi Patuh Jaya 2023, yakni berjumlah 54.045 pengendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Hari Operasi Patuh Jaya, Lebih dari 18.000 Pengendara Kena Tilang"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR