MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Indonesia dan Thailand sama-sama mengeluarkan kebijakan subsidi motor listrik.
Namun ada perbedaan dalam segi syarat penerima subsidi motor listrik.
Kalau brother ingat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru.
Syaratnya adalah diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian harus penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Sementara pemerintah Thailand tidak memberi syarat tertentu untuk mendapat subsidi motor listrik.
Hal itu dikatakan Uthane Supatti, Asisten Profesor dan peneliti elektronika daya di Universitas Kasetsart Thailand.
Baca Juga: Ada Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Viar EV1 dan NX Kebagian Bantuan Pemerintah?
"Tidak ada syarat untuk subsidi di Thailand, semua orang bisa mendapatkannya," kata Supatti saat ditemui MOTOR Plus-online di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR