Dia menyebut, jika pengendara tidak mau tanda tangan biasanya petugas kepolisian memberi tambahan catatan perihal pelanggarannya dan penjelasan singkat di surat tilang dan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut AKP Gede, sebenarnya sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan dan menolak tanda tangan.
Namun, faktanya yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara.
Sebagai info, bukti pelanggaran (tilang) sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP 80/2012) menyatakan yang pada pokoknya setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.
Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012.
Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas.
KOMENTAR