MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas kerap berdebat dengan polantas karena tidak mau ditilang.
Tidak mau tanda tangan surat tilang apakah sah dan tetap harus bayar denda begini penjelasan polisi.
Bagi pelanggar tertentu kadang tidak mau tanda tangan surat tilang.
Pelanggara punya alasan sendiri karena tidak mau ditilang dan merasa tidak melanggar.
Sedangkan polisi juga punya alasan kuat untuk melakukan penilangan kepada si pelanggar.
Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas, Pasar Rebo Jakarta Timur AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
Katanya pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan, maupun SIM, tetap akan dikenakan sanksi tilang.
"Pengendara yang jelas melakukan pelanggaran namun tidak mau tanda tangan karena tidak mengakui kesalahannya, surat tilang tetap berlaku dan bisa dilaksanakan penilangan dan surat tilang diberikan kepada si pelanggar," kata AKP Gede saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (28/7/2023).
Baca Juga: 18.536 Pelanggaran Ditilang Dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2023 Kesalahan Ini Paling Banyak
Baca Juga: Mudah Cara Cek Tilang Elektronik Anda Diminta Memasukkan Pelat Nomor dari HP Otomatis Akan Ketahuan
Dia menyebut, jika pengendara tidak mau tanda tangan biasanya petugas kepolisian memberi tambahan catatan perihal pelanggarannya dan penjelasan singkat di surat tilang dan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut AKP Gede, sebenarnya sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan dan menolak tanda tangan.
Namun, faktanya yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara.
Sebagai info, bukti pelanggaran (tilang) sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP 80/2012) menyatakan yang pada pokoknya setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.
Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012.
Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas.
KOMENTAR