Murah Rp 7 Jutaan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Bisa Diproses, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 28 Juli 2023 | 21:01 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Konversi atau modifikasi motor bensin jadi listrik modal Rp 7 jutaan, ini syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Terjangkau banget, modifikasi motor bensin jadi motor listrik atau konversi memerlukan biaya Rp 7 jutaan saja, ini syaratnya bro.

Kesempatan bagus buat bikers miliki motor listrik dengan budget murah nih.

Selain beli baru, brother juga bisa modifikasi motor bensin menjadi motor listrik alias konversi.

Apalagi, ada bantuan pemerintah berupa subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Program tersebut berlaku untuk 50.000 konversi motor listrik hingga akhir tahun 2023.

Sementara itu, jumlahnya akan dinaikkan menjadi 150.000 unit pada tahun 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bilang biaya konversi berkisar Rp 14 juta hingga Rp 17 juta, belum termasuk subsidi.

Dengan adanya insentif atau subsidi Rp 7 juta, tentunya biaya akan semakin murah, bro.

Baca Juga: Manfaat Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Versi Luhut, Enggak Cuma Turunkan Polusi

"Untuk harganya itu sekitar Rp 7,5 juta sampai Rp 8 jutaan," jelas Arifin pada acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana, Jumat (28/7/2023).

"Nanti baterainya itu akan didukung, (atau) mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," lanjutnya.

Perlu brother catat, ada beberapa syarat konversi motor listrik dari motor bensin, yaitu:

  • STNK dan BPKB sesuai dengan KTP pemilik
  • STNK masih berlaku
  • Pajak kendaraan bermotor sudah dibayar
  • Kondisi motor laik jalan
  • Menandatangani persetujuan kesediaan motor dikonversi
  • Motor yang dikonversi berkubikasi mesin sampai 150 cc
  • Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

MOTOR Plus-online.com/Galih
BRT Electric menjadi salah satu bengkel yang melayani konversi motor listrik.

Kalau sudah memenuhi syarat di atas, lakukan carai di bawah ini:

  • Isi formulir pendaftaran secara online di LINK INI, atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  • Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Rangka)
  • Melakukan persetujuan antara pihak pemilik motor dengan bengkel mengenai biaya konversi
  • Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  • Bengkel mulai mengerjakan konversi motor pemilik
  • Bengkel mengajukan permohonnan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
  • LVI melakukan verifikasi
  • Serah terima motor yang telah dikonversi kepada pemilik

Tunggu apalagi, buruan ajukan konversi motor listrik, siapa tahu diterima harganya Rp 7 jutaan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular