"Untuk harganya itu sekitar Rp 7,5 juta sampai Rp 8 jutaan," jelas Arifin pada acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana, Jumat (28/7/2023).
"Nanti baterainya itu akan didukung, (atau) mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," sambungnya.
Ada sejumlah syarat untuk modifikasi motor listrik dari motor bensin, yaitu:
- STNK dan BPKB sesuai dengan KTP pemilik
- STNK masih berlaku
- Pajak kendaraan bermotor sudah dibayar
- Kondisi motor laik jalan
- Menandatangani persetujuan kesediaan motor dikonversi
- Motor yang dikonversi berkubikasi mesin sampai 150 cc
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Kalau sudah memenuhi syarat di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Isi formulir pendaftaran secara online di LINK INI, atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Rangka)
- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik motor dengan bengkel mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
- Bengkel mulai mengerjakan konversi motor pemilik
- Bengkel mengajukan permohonnan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
- Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
- LVI melakukan verifikasi
- Serah terima motor yang telah dikonversi kepada pemilik
Mumpung harganya cuma Rp 7 jutaan, brother yang punya motor tak terpakai mending dikonversi jadi motor listrik.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR