MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor listrik atau konversi motor listrik semakin diminati masyarakat.
Kini modifikasi motor listrik dari motor bensin bisa didapat dengan harga mulai Rp 7 jutaan, ketahui syaratnya jangan lupa siapkan STNK, BPKB, dan KTP kalian.
Konversi motor listrik bisa menjadi alternatif bagi brother yang punya motor tak terpakai dan ingin punya kendaraan listrik.
Daripada beli motor listrik baru, mending modifikasi motor yang sudah ada saja di garasi.
Enaknya lagi modifikasi motor listrik mendapat bantuan berupa subsidi dari pemerintah.
Subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta bro.
Program tersebut hanya untuk 50 ribu orang yang konversi motor bensin jadi motor listrik hingga akhir tahun 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bilang biaya konversi berkisar Rp 14 juta hingga Rp 17 juta, belum termasuk subsidi.
Baca Juga: Murah Rp 7 Jutaan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Bisa Diproses, Ini Syaratnya
Dengan adanya insentif atau subsidi Rp 7 juta, tentunya biaya konversi akan semakin murah.
"Untuk harganya itu sekitar Rp 7,5 juta sampai Rp 8 jutaan," jelas Arifin pada acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana, Jumat (28/7/2023).
"Nanti baterainya itu akan didukung, (atau) mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," sambungnya.
Ada sejumlah syarat untuk modifikasi motor listrik dari motor bensin, yaitu:
- STNK dan BPKB sesuai dengan KTP pemilik
- STNK masih berlaku
- Pajak kendaraan bermotor sudah dibayar
- Kondisi motor laik jalan
- Menandatangani persetujuan kesediaan motor dikonversi
- Motor yang dikonversi berkubikasi mesin sampai 150 cc
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Kalau sudah memenuhi syarat di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Isi formulir pendaftaran secara online di LINK INI, atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Rangka)
- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik motor dengan bengkel mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
- Bengkel mulai mengerjakan konversi motor pemilik
- Bengkel mengajukan permohonnan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
- Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
- LVI melakukan verifikasi
- Serah terima motor yang telah dikonversi kepada pemilik
Mumpung harganya cuma Rp 7 jutaan, brother yang punya motor tak terpakai mending dikonversi jadi motor listrik.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR