Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari adanya warga yang tidak terima motornya ditarik oleh debt collector.
Sejumlah warga kemudian mendatangi kantor debt collector lalu terjadilah perselisihan tersebut.
Saat kejadian, petugas patroli Polsek yang menerima informasi langsung ke TKP namun mendapati mereka sudah membubarkan diri.
Sementara perselisihan antara warga dan debt collector itu sudah berakhir secara damai.
"Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai dan musyawarah mufakat," ungkap Kompol Bayu Tri Nugraha.
Dalam peraturan hukum, pihak debt collector tidak bisa mengambil paksa kendaraan, harus melalui pihak dan kepanjangan tangan dari pengadilan.
Meski demikian, para kreditur juga seharusnya tepat waktu dalam membayarkan kewajibannya dalam membayar cicilan.
Baca Juga: Terjawab Kenapa Valentino Rossi Jarang Terlihat di Paddock Meskipun Pemilik Tim MotoGP
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR