2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021
Baca Juga: Jual Beli Motor Bekas STNK Only, Begini Hukumnya Menurut Polisi
Baca Juga: Mantap, Modifikasi Motor Listrik Cuma Rp 7 Jutaan Siapkan STNK, BPKB dan KTP Bro
Karena itu diingatkan konsumen agar selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara.
Ada beberapa tips sederhana saat membeli kendaraan bekas.
1. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan berada dalam kondisi siang hari.
Melihat fisik kendaraan pada siang hari akan leboh mudah guna memastikan kondisi kendaraaan tersebut.
Media online hanya sekedar media informasi, Melihat langsung akan lebih meyakinkan sebelum memutuskan untuk membeli.
2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.
3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB dan faktur penjualan kendaraan.
Termasuk nomor rangka kendaraan dan nomor mesin.
Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut.
Untuk memeriksa keasliannya dapat menelusurinya melalui aplikasi e-samsat.
4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau masyarakat mengenalnya secara luas.
5. Mintalah garansi karena platform resmi penjualan mobil bekas umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang dipasarkannya
"Untuk persyaratan pemindahtanganan ranmor ada beberapa yang harus diperhatikan antara lain BPKB, STNK, cek fisik ranmor, tanda bukti pemindahtangan kepemilikan (surat pengalihan hak, kwitansi dll), identitas pemilik baru dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru diluar wilayah regident ranmor," tutupnya.
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223850366/beli-kendaraan-cuma-stnk-only-bagaimana-hukumnya-ini-penjelasan-polisi?page=2
KOMENTAR