Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000.
Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau amit-amit mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.
Meski begitu, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.
Maka dari itu, klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:
Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:
Nah, jadi brother enggak perlu bingung dengan maksud SWDKLLJ di STNK ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR