Asyik Bro, Rp 50 Juta dari SWDKLLJ Bisa Cair, Begini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Senin, 31 Juli 2023 | 11:40 WIB
Kolase Kompas.com/MOTOR Plus-online.com
Dari SWDKLLJ ada uang yang bisa dicairkan hingga Rp 50 juta.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada Rp 50 juta dari SWDKLLJ yang bisa cair, perhatikan syarat dan cara klaimnya bro.

Besaran Rp 50 juta dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berupa santunan untuk biaya perawatan kalau ada kecelakaan.

Enggak cuma Rp 50 juta, sebenarnya ada beberapa jenis santunan korban kecelakaan.

Nilainya pun juga beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 50.000.000.

Simak jenis santuan korban kecelakaan:

  • Biaya ambulans: Rp 500.000
  • Biaya P3K: Rp 1.000.000
  • Biaya penguburan (tak punya ahli waris): Rp 4.000.000
  • Perawatan: Rp 20.000.000 (darat/lau); Rp 25.000.000 (udara)
  • Cacat tetap (max): Rp 50.000.000
  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000

Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Perlu brother pahami, biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan seperti asuransi.

Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja

Hal tersebut sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga dibayarkan per tahun.

Mengutip jasaraharja.id, untuk biayanya sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi 50 sampai 250 cc.

Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000.

Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau amit-amit mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.

Meski begitu, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.

Maka dari itu, klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.

Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:

  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
  • Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
  • Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
  • Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah

Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:

  • Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
  • Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
  • Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

Nah, jadi brother enggak perlu bingung dengan maksud SWDKLLJ di STNK ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular