MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada Rp 50 juta dari SWDKLLJ yang bisa cair, perhatikan syarat dan cara klaimnya bro.
Besaran Rp 50 juta dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berupa santunan untuk biaya perawatan kalau ada kecelakaan.
Enggak cuma Rp 50 juta, sebenarnya ada beberapa jenis santunan korban kecelakaan.
Nilainya pun juga beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 50.000.000.
Simak jenis santuan korban kecelakaan:
Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perlu brother pahami, biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan seperti asuransi.
Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja
Hal tersebut sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga dibayarkan per tahun.
Mengutip jasaraharja.id, untuk biayanya sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi 50 sampai 250 cc.
Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000.
Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau amit-amit mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.
Meski begitu, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.
Maka dari itu, klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:
Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:
Nah, jadi brother enggak perlu bingung dengan maksud SWDKLLJ di STNK ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR