Nah yang keempat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan ini yang jadi sorotan.
"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau impor handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi.
Kenapa bermasalah, pertama untuk pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali permohonan data secara online, lalu dilakukan verifikasi data.
Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo, dan dimasukkan ke dalam mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," kata Adi.
Tersangka inisal F, jadi bagian kasus pendaftaran IMEI ilegal, dengan total 191.965 nomor dari tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.
Selain F yang merupakan ASN dari Kemenperin, ditangkap juga pihak ASN di Ditjen Bea Cukai dengan inisal A.
"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.
Yang bikin waswas, 176 ribu HP dengan IMEI ilegal ini merupakan iPhone, merek HP populer di Indonesia.
Penjualan HP dengan IMEI ilegal ini terkuak, saat banyak penggunanya mengeluhkan hilang sinyal atau no service.
Baca Juga: Ketemu Begal atau Geng Motor di Bandung, Keluarin HP Hubungi Nomor Darurat Ini
Kebanyakan HP yang mendadak hilang sinyal, dibeli dengan jalur ex-inter atau distributor non resmi.
HP yang rata-rata iPhone itu, punya harga lebih terjangkau karena dibeli bekas dari luar negeri.
Ternyata kehilangan sinyal, akibat IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, yang sudah diatur hukumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah, bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.
Untuk mengecek IMEI sudah terdaftar, brother bisa cek di website beacukai yang link-nya DI SINI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR