Punya Motor Lebih Dari Satu Wajib Tahu Cara Hitung Pajak Progresif

Reyhan Firdaus - Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Dokumentasi
Bayar pajak kendaraan agar mudah dibalik nama

Nah, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bisa brother cek di bawah :

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Coba kita simulasi, brother punya motor kedua dengan NJKB Rp 20 juta, maka dikalikan 2,5 persen.

Hasilnya nilai PKB yang harus dibayarkan Rp 500.000, lalu tinggal ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” tutup Herlina.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular