Nah, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bisa brother cek di bawah :
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Coba kita simulasi, brother punya motor kedua dengan NJKB Rp 20 juta, maka dikalikan 2,5 persen.
Hasilnya nilai PKB yang harus dibayarkan Rp 500.000, lalu tinggal ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” tutup Herlina.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR