MOTOR Plus-online.com - Pajak progresif punya cara hitungan khusus yang harus diketahui.
Terutama para bikers sultan yang punya motor lebih dari satu, baik matic maupun moge.
Buat yang belum tahu, pajak progresif adalah biaya tambahan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pajak progesif berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan nama atau alamat rumah yang sama.
Pemerintah memberlakukan pajak progresif, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.
Tujuannya biar pemilik motor lebih dari satu, harus membayar tarif pajak yang berbeda dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan," ujar Herlina dikutip dari Kompas.com.
Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” lanjutnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tiap Tahun Uangnya Ke Mana? Bikers Bisa Cek Dipakai Berapa Sama Pemerintah
Nah, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bisa brother cek di bawah :
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Coba kita simulasi, brother punya motor kedua dengan NJKB Rp 20 juta, maka dikalikan 2,5 persen.
Hasilnya nilai PKB yang harus dibayarkan Rp 500.000, lalu tinggal ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” tutup Herlina.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR