Agus pun mengindikasikan bahwa syarat subsidi motor listrik terbaru akan menjadi lebih sederhana, yakni berbasis NIK atau KTP.
Ini bertujuan agar masyarakat umum bisa mendapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuma boleh beli satu motor listrik," jelasnya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia turut kasih penjelasan.
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan melihat realisasi penyaluran insentif yang rendah, di mana dari target 200.000 penyaluran realisasinya hanya satu persen.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat tidak clear," ucap Bahlil dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Wuih Ban Motor Listrik Swallow Voltrax Bisa Dipasang ke Motor Bensin, Lebih Awet Juga?
Tercatat hingga 31 Juli 2023 di situs Sisapira hanya ada 36 subsidi motor listrik yang sudah tersalurkan.
Sedangkan sisanya masih cukup banyak, yakni 198.698 kuota subsidi.
Lalu sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Jumlah ini belum signifikan dengan target yang ditentukan.
Ditambah, kebijakan ini sudah bergulir sejak Maret lalu.
Nah untuk brother MOTOR Plus yang berniat membeli motor listrik, bisa sabar dan tunggu kabar selanjutnya nih!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Akan Diganti 1 KTP Beli 1 Motor"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR