PNS Nyambi Maling Motor di Cilincing 5 Motor Digasak Nekat Simpan di Kantor Sendiri

Yuka Samudera - Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:23 WIB
dok. Pos Kupang
ILUSTRASI. Seorang PNS di Cilincing nyambi jadi maling motor. Gasak 5 motor, salah satu motor curian disimpan di kantor sendiri.

MOTOR Plus-Online.com - Benar-benar di luar nalar, seorang PNS di Cilincing menyambi jadi maling motor, satu motor nekat disimpan di kantor tempatnya bekerja.

Entah mengapa seorang PNS Kemenkumham di Cilincing ini nekat memiliki side job sebagai maling motor.

Ia mencuri 5 motor dan bahkan salah satu motor curiannya ia simpan di kantor tempat dirinya bekerja.

Mengutip Kompas.com, pelaku curanmor ini berinisial YEP (43) seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Ia menyimpan salah satu hasil motor curian di tempat kerjanya, yakni Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kronologi kasus curanmor ini.

YEP yang seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkumham, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.

Awalnya, aksi YEP mencuri motor milik pedagang kue pancong bernama Supriyanto (44) di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7/2023) pukul 06.20 WIB terekam CCTV.

Baca Juga: Fakta Diungkap Polisi Honda BeAT dan Yamaha NMAX Paling Sering Diincar Maling Motor, Cuma Butuh 5 Detik Buat Dibobol

Ketika diselidiki, polisi mendapat informasi tempat tinggal YEP di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, serta profesi pelaku.

"Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ujar Haris dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular