Asuransi ini meliputi biaya perawatan, penguburan sampai sumbangan meninggal dunia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 36 motor dengan kapasitas mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu.
Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp 80 ribu.
Kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jeep akan dikenakan biaya Rp 143 ribu.
Jenis santuan korban kecelakaan:
- Biaya ambulans: Rp 500.000
- Biaya P3K: Rp 1.000.000
- Biaya penguburan (tak punya ahli waris): Rp 4.000.000
- Perawatan: Rp 20.000.000 (darat/lau); Rp 25.000.000 (udara)
- Cacat tetap (max): Rp 50.000.000
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan seperti asuransi.
Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.
Baca Juga: Gara-gara Leher Terjerat Kabel, Sultan Rifat Alfatih Makan Lewat Selang dan Sulit Berkomunikasi
Meski begitu, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.
Klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
- Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Ingat pencairan dana SWDKLLJ hanya pada saat pemotor atau pemilik mobil mengalami kecelakaan.
Cara pencairan dana SWDKLLJ harus berdasarkan persyaratan dan aturan yang berlaku.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR