Merek paten seperti rem Brembo, sampai knalpot Akrapovic juga menempel di motor ini.
Bagaimana dengan pajak-nya, yuk kita cek cara menghitung sekaligus biaya totalnya.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
Honda CBR1000RR-R SP karena pakai mesin 1.000 cc, masuk golongan motor mewah.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai pajak secara khusus, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nilai dari PPnBM mencapai sekitar 125% dari nilai impor awal.
Lalu ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor BKP.
Tidak lupa menghitung pajak moge, tidak cuma nilai jual ditambah dengan PPn dan PPnBM saja.
Namun ditambah dengan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga off the road.
Jangan lupa angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan.
Saat diluncurkan tahun 2022, Honda CBR1000RR-R SP punya harga Rp 1,058 miliar OTR DKI Jakarta.
Tidak heran pertahun pemilik Honda CBR1000RR-R SP harus bayar pajak Rp 14.585.000.
Ngeri juga ya, tambah Rp 3,5 juta juta bisa dapat Honda BeAT terbaru tuh.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR