1. Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas Sanksi Administratif
Keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” ujar Khofifah di caption unggahan tersebut.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
Jika tertarik mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan lewat kantor Samsat.
Tak hanya itu, juga bisa dilakukan melalui layanan online seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat Indomaret.
Menurut Khofifah, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan supaya diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Selain itu, kebijakan pemutihan ini juga dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.
Hal ini demi untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Mengutip data dari Bapenda Jatim, terdapat sebanyak 1.189.400 obyek yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.
Khofifah pun berharap, pemutihan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah.
Tujuannya pun juga tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2023
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR