MOTOR Plus-Online.com - Asyik bikers di Jawa Timur bisa senyum lebar ada pemutihan pajak digelar hingga akhir Oktober 2023.
Diprediksi sebanyak 1.189.400 motor dan mobil di Jawa Timur diingatkan Gubernur Jawa Timur untuk ikut program pemutihan.
Untuk brother MOTOR Plus yang berdomisili di Jawa Timur dan masih menunggak pajak tentunya ini kesempatan emas nih!
Kapan lagi bayar Pajak Kendaraan Bermotor dapat diskon dan bebas denda bro!
Kabar soal program pemutihan pajak di Jawa Timur ini diutarakan langsung Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di akun Instagram miliknya @khofifah.ip pada 1 Agustus 2023.
Tercatat program pemutihan pajak ini digelar mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023." tulisnya di caption unggahan tersebut.
Lebih lanjut, Khofifah juga mengutarakan jika program pemutihan ini digelar sekaligus memperingati HUT RI Ke-78.
Baca Juga: Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku
“Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,” lanjutnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Lalu apa saja yang ditawarkan di program pemutihan pajak di Jawa Timur ini?
1. Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas Sanksi Administratif
Keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” ujar Khofifah di caption unggahan tersebut.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
Jika tertarik mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan lewat kantor Samsat.
Tak hanya itu, juga bisa dilakukan melalui layanan online seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat Indomaret.
Menurut Khofifah, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan supaya diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Selain itu, kebijakan pemutihan ini juga dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.
Hal ini demi untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Mengutip data dari Bapenda Jatim, terdapat sebanyak 1.189.400 obyek yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.
Khofifah pun berharap, pemutihan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah.
Tujuannya pun juga tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2023
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR