Baca Juga: Baru Tahu Uang SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Sampai Rp 50 Juta Ketahui Persyaratannya
Acu bilang, penerimaan PPh dari endorsment atau iklan dibandingkan dengan total penerimaan pajak pemerintah tidak terlalu signifikan.
"Tetapi kalau lihat ada celah pajak yang kemungkinan selama ini tidak tergali, ini bisa jadi potensi relatif besar dibandingkan celah-celah pajak yang lain," ujarnya.
"Bila sifatnya pribadi kena pasal PPH 21. Saya menilai mungkin pemerintah dalam rangka intensifikasi pajak," sebut Acu.
Beberapa influencer seperti Puspita Sari (25) asal Bandung, bilang kebijakan yang berlaku seiring tren perkembangan media sosial yang pesat.
"Saat ini banyak fitur media sosial sebagai peluang untuk mendapat penghasilan," kata Puspita.
Puspita mengatakan, pihak manajemen yang mengurusi potongan pajak penghasilan.
"Ada kesepakatan kerja sama antar brand. Namun biasanya barang endorsement yang tidak dikembalikan, tak terkena pajak," katanya.
Dengan kebijakan baru pajak natura, Puspita mengharapkan tata kelola aturan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.
"Tidak hanya influencer, tapi pihak management maupun brand harus paham mengenai aturan ini. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari," tutup Puspita.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR